loader image

Noesantara Law Firm

Wirono Dana Bhakti, S.H.

Attorneys | Senior Lawyer

Tentang Saya

Lahir di Bandar Lampung pada tanggal 15 Oktober 1979 ini lulus dari Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta pada tahun 2005. Selain sebagai salah 1 mediator di IMN, beliau juga seorang advokat pada Pos Bantuan Hukum PERADI DPC di Pekanbaru Riau. Selain itu, beliau juga seorang pendiri dan advokat pada Rumpun Perempuan dan Anak.

Pada tahun 2003, beliau aktif melakukan pendampingan hukum pada pedagang kaki lima di Malioboro Jogjakarta, bekerja sama dengan elemen pro demokratik. Pada tahun 2004, beliau bekerja sama dengan Persatuan Petani Mandiri Wonosobo/AGRA sebagai advokat untuk petani Wonosobo. Di bulan Oktober 2011, beliau pernah sebagai ketua di bidang hukum dan advokat pada tim pemenangan H.Khammik S.H pada pemilukada di kabupaten Mesuji, Lampung.

Pendidikan

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Pengalaman

  • Tahun 2003: Bersama Forum LSM DIY Terlibat aktif dalam advokasi dan pendampingan Masyarakat (komunitas parkir) di Malioboro berkaitan dengan kebijakan Peratauran daerah Yogyakarta tentang parkir.
  • Tahun 2003: Bersama denagan elemen prodemokratik di Yogyakarta melakukan Pendampingan Hukum Pedagang kaki lima di malioboro.
  • Agustus 2004: Bersama dengan Persatuan Petani Mandiri Wonosobo / AGRA (Aliansi Gerakan Untuk Reforma Agraria) melakukan Advokasi atas penagkapan petani Wonosobo.
  • Tahun 2005: Drafter Gugatan Judicial Reviu Perpres No 36 tahun 2004.
  • Mei 2006: Bersama Jogja Rescue Tim “Yo Bangkit” Komite Pemulihan dan percepatan Ekonomi Yogyakarta (KP2E Yo-Bangkit) , aktif melakukan kerja kerja kemanusiaan Korban Gempa Bumi di Yogyakarta pada bulan Mei 2006.
  • Juni 2006 – Juni 2008: Anggota TIM AD-HOC PEM-PROV Yogyakarta Penyelesaian Kredit UMKM Yogyakarta Pasca Bencana Gempa Bumi Yogyakarta 2006.
  • 2007 – 2009: Aktif melakukan pendampingan komunitas Usaha Mikro Menengah Yogyakarta korban gempa. Aktif menjadi Trainer dan Fasilitator Pertemuan UMKM pada aspek permodalan dan perlindungan hukum.
  • September 2006: Drafter Gugatan CLS Korban gempa Yogyakarta 27 Mei 2006 dengan Nomor Perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No: 73/PDT.G/2006/PNYK.
  • 2007: Aktif melakukan pendampingan komunitas Usaha Mikro Menengah Yogyakarta korban gempa. Aktif menjadi Trainer dan Fasilitator Pertemuan UMKM pada aspek permodalan dan perlindungan hukum (Hak Kekayaan Intelektual).
  • Oktober 2007: TimKuasa Hukum Masyarakat pada perkara PERMOHONAN UJI MATERIL PERDA KAB BANTUL No 5 Tahun 2007 dengan Nomor Perkara pada MAHKAMAH AGUNG No. 26 P/HUM/2007.
  • Desember 2007: Tim Kuasa Hukum dari 93 Orang Sekertaris Desa Se-Kabupaten Klaten Jawa Tengah dalam mengajukan PERMOHONAN UJI MATERIL terhadap pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pengangkatan Sekertaris Desa Menjadi Pegawainegeri sipil dengan Nomor Perkara pada MAHKAMAH AGUNG No : 31 P/HUM/2007.
  • Juni 2010 – Juli 2010: Diminta oleh Calon Bupati Lampung Timur priode 2010 – 2015 Bapak Yusron Amirullah untuk menjadi Tim HUKUM pada YABISA Center / Tim Pemenangan Yusron – Bambang pada PEMILUKADA Kab Lampung Timur 2010.
  • Juni 2010 – Juli 2010: Diminta oleh Calon Bupati Lampung Timur priode 2010 – 2015 Bapak Yusron Amirullah untuk menjadi Tim HUKUM pada YABISA Center / Tim Pemenangan Yusron – Bambang pada PEMILUKADA Kab Lampung Timur 2010.
  • Agustus 2010 – Oktober 2011: Ketua BIDANG HUKUM dan Advokasi pada TIM PEMENANGAN H. KHAMAMIK SH pada PEMILUKADA Kab MESUJI LAMPUNG 2011.
  • Oktober 2011: Kuasa Hukum Calon Bupati Terpilih Kabupaten Mesuji Lampung (H. KHAMAMIK – H ISMAIL ISHAK ) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Mesuji Propinsi Lampung Pada Mahkamah Konstitusi dengan PUTUSAN No: 103/PHPU.D-IX/2011 dan PUTUSAN No. 104/PHPU. D-IX/2011.