loader image

Noesantara Law Firm

Conclusive Solution, For Your Satisfaction

Meskipun kami tidak pernah ragu untuk membela Anda di wajah peradilan, kami berupaya untuk memberikan solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

SERVICES

LAYANAN HUKUM

Kami berupaya memahami orientasi dan kebutuhan bisnis klien dalam menyusun strategi penyelesaian yang efisien demi menghindari pembengkakan anggaran litigasi dan memastikan efektifitas penyelesaian perkara.

Pengacara dan Konsultan Hukum Noesantara Law Firm memberikan asistensi komprehensif dengan proaktif melakukan asesmen perkara, memaparkan hak & kewajiban klien serta menyimpulkan kekuatan dan kelemahan kedudukan klien dalam perkara yang sedang dihadapi, memungkinkan klien untuk memperoleh mekanisme penyelesaian hukum yang paling konklusif baik itu secara litigasi maupun jalur alternatif lainnya.

Jasa LaYANAN HUKUM

LITIGASI

Pengacara litigasi dituntut untuk berfikir responsif dan perseptif. Kami dapat membedah situasi secara real time dengan melibatkan kompilasi dokumen legal, kesaksian, dan sejumlah keahlian esoteris untuk
membantu klien bernavigasi dalam proses litigasi yang kompleks.

1
Pendampingan Hukum

Melakukan pendampingan dan pembelaan dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Untitled-1
Administrasi Hukum

Menyiapkan dokumen perlengkapan litigasi seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, alat bukti, dsb

3
Investigasi Hukum

Menyusun Mind Map perkara, mewawancara saksi, mengkaji ketentuan normatif, dan merumuskan strategi penyelesaian perkara.

Upaya Lanjutan

Melakukan langkah hukum ekstensif seperti banding, kasasi, peninjauan kembali, dst

Jasa LaYANAN HUKUM

NON-LITIGASI

Kami mempertimbangkan skema penyelesaian alternatif atas perkara yang sedang dihadapi klien melalui mediasi, arbitrasi, konsiliasi, atau ajudikasi dengan memberikan berbagai produk dan upaya penyelesaian perkara.

150 2

Somasi

Memberikan teguran dan peringatan secara lisan maupun tulisan atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat merugikan klien.

150 3

Negosiasi

Melakukan upaya pendekatan dengan cara persuasif agar tercapai kesepakatan di luar pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian permasalahan hukum.

150 4

Legal Advice

Memberikan konsultasi dan nasihat hukum secara lisan maupun tulisan kepada individu atau badan hukum pada tahap – tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

150 1

Legal Drafting

Membuat, memeriksa, merevisi, serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya.

150 5

Legal Opinion

Memberikan pendapat hukum yang berorientasi pada hasil analisa dari bukti-bukti yang ditunjukkan dan diserahkan oleh klien.

Untitled-1

Legal Investigation

Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan  memberikan pertimbangan hukum me genai keadaan suatu objek, khususnya status, kedudukan, dan keabsahannya menurut hukum kepada klien