Update Terkini Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Apa Artinya untuk Karyawan & Pengusaha

Nov 12, 2025
Update Terkini Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Apa Artinya untuk Karyawan & Pengusaha

Apa yang Baru di Regulasi Ketenagakerjaan? 

Beberapa regulasi baru dan revisi penting telah diterbitkan oleh Kementerian

Ketenagakerjaan (RI) (Kemnaker) dan instansi terkait. Berikut beberapa poin utama:

1.     Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan terhadap regulasi subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Regulasi ini memperjelas syarat dan skema bantuan pemerintah agar daya beli pekerja tetap terjaga. llg-bwi.org  Contoh: bantuan hanya diberikan untuk pekerja dengan upah maksimal

Rp3.500.000/bulan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Aturan tentang manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini artinya pekerja yang terkena PHK punya proteksi lebih jelas. BPJS Ketenagakerjaan

3.     Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Ini penting untuk pengusaha dan pekerja, agar tahu standar upah minimum di wilayah masing-masing. regulasip.id+1

4.     Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh DPR RI mengenai  tanda bahwa sektor ketenagakerjaan akan mendapat regulasi lebih komprehensif ke depan. Hukumonline

Kenapa Ini Penting untuk Kamu?

Oke, sekarang kenapa kamu baik pekerja maupun pengusaha wajib tau!

        Untuk pekerja: Dengan regulasi baru, hak-hakmu makin jelas. Misalnya subsidi gaji/upah, JKP saat PHK, dan standar upah minimum. Maka, kamu bisa lebih waspada kalau perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.

        Untuk pengusaha / HR: Kamu wajib memastikan perusahaan mematuhi regulasi supaya tidak terkena sanksi, dan juga agar hubungan kerja tetap sehat & produktif.

        Untuk keduanya: Dengan regulasi yang berjalan, suasana kerja akan lebih transparan dan adil — win-win kalau semua pihak tahu hak & kewajiban.

Fokus Utama yang Harus Diperhatikan

Biar ga bingung, berikut bagian-bagian penting banget:

        Subsidi gaji/upah – Aturan baru dari Permenaker No.5/2025 memuat syarat spesifik dan skema bantuan pemerintah untuk pekerja tertentu. Jika kamu pekerja berpenghasilan ≤ Rp3.500.000/bulan dan aktif BPJS Ketenagakerjaan, ini bisa jadi “angin segar”.

        Manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) – PP No.6/2025 memperjelas bahwa ketika perusahaan tutup atau PHK, pekerja tetap punya hak klaim meski ada tunggakan iuran. Ini penting untuk keamanan kerja.

        Upah Minimum 2025 – Perusahaan harus memerhatikan bahwa upah minimum akan ditetapkan melalui Permenaker No.16/2024 dan berlaku di banyak daerah. Pekerja juga bisa melihat apakah upah mereka sudah sesuai.

        RUU Ketenagakerjaan – Masih dalam proses, namun bisa membawa perubahan besar ke depan untuk hubungan industrial, kontrak kerja, hak pekerja, dan pengusaha. Jadi pantau terus agar tidak “ketinggalan kereta”.

Kalau Kamu Butuh Bantuan Hukum, Ini Solusinya

Nah, kalau dalam prakteknya kamu sebagai pekerja merasa hakmu kurang dipenuhi, atau sebagai pengusaha ingin memastikan perusahaan sudah taat regulasi — di sinilah Noesantara Law Firm (bagian dari Noesantara Corp) masuk untuk membantu. Beberapa layanan yang bisa diberikan:

        Konsultasi regulasi ketenagakerjaan terkini: memastikan perusahaan atau kamu sebagai pekerja memahami regulasi seperti Permenaker, PP, hingga RUU yang sedang dalam pembahasan.

        Pendampingan saat perselisihan hubungan kerja: ketika terjadi PHK, perselisihan upah, atau masalah jaminan sosial, Noesantara Law Firm siap bantu mediasi atau langkah hukum.

        Audit kepatuhan perusahaan: bagi pengusaha yang ingin memastikan internalnya sudah sesuai regulasi (misalnya upah minimum, BPJS, kontrak kerja).

        Pelatihan internal maupun workshop: agar HR dan manajemen perusahaan memahami regulasi ketenagakerjaan dengan gaya santai tapi profesional.

Jadi, kalau kamu butuh partner hukum yang tidak “ribet” tapi tepat, Noesantara Law Firm bisa jadi pilihan.

 

 

Ambil Aksi dan Jangan Lewatkan

Oke, jadi intinya: era regulasi ketenagakerjaan di Indonesia makin dinamis — regulasi baru sudah keluar, dan ada juga yang dalam pembahasan. Baik kamu pekerja maupun pengusaha, penting untuk update dan proaktif. Pastikan hakmu terpenuhi, dan kalau kamu pengusaha, pastikan taat agar hubungan kerja tetap harmonis.

Kalau kamu ingin:

        Memastikan apakah upah di wilayahmu sudah sesuai regulasi upah minimum (UMP/UMK),

        Ingin tahu bagaimana menangani klaim JKP atau perselisihan PHK,

        Atau sebagai pengusaha ingin mengecek kepatuhan internal regulasi ketenagakerjaan,

Percayakan urusan hukum ketenagakerjaanmu pada Noesantara Law Firm. Solusi pasti, komunikasi jelas, hasilnya terasa.

 

Referensi :

https://www.llg-

bwi.org/file_publish/Permenaker%20Nomor%205%20Tahun%202025.pdf

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/peraturan/PP_Nomor_6_Tahun

_2025.pdf https://www.regulasip.id/book/22759/read https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-ketenagakerjaan-harus-seimbangkanperlindungan-pekerja-dan-keberlanjutan-usaha-lt68d4c45fdff33/ https://www.hukumonline.com/berita/a/10-dampak-uu-cipta-kerja-terhadap-uuketenagakerjaan-lt5fb4e462866ba/ https://kontrakhukum.com/article/angin-segar-uu-cipta-kerja-bagi-pelaku-startup/ https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/download/1526/1039/ https://kagama.id/tantangan-solusi-startup-di-bidang-ketenagakerjaan/ https://www.talenta.co/blog/dampak-pengesahan-omnibus-law/

 

Kantor Pekanbaru Office

Jl. Serayu, Labuh Baru Tim., Kec. Payung Sekaki
Phone: +6276-1841-0118

Kantor Jakarta Office

Great Western Grand Serpong Mall Blok A1 No. 26, Panunggangan Utara Pinang Tangerang City
Phone: 081365484065